Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fc. KTP
  3. 3. Fc. Tanda Lunas PBB
  4. 4. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

  1. Datanglah Kelurahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 Menit.
  5. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah"