Surat Keterangan Domisili Kantor

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fc. KTP
  3. 3. SK Dari Kantor
  4. 4. Akte Pendirian
  5. 5. Fc. NPWP
  6. 6. Asli dan Fc. Surat Tanah
  7. 7. Tanda Lunas PBB

  1. Datanglah Kelurahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 Menit.
  5. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Kantor

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store