Pengantar Mendapatkan Rekomendasi Perizinan

  1. 1. Mengisi Blanko Permohonan
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Sebelah Menyebelah
  3. 3. Surat Pernyataan Dari Pemilik Tanah
  4. 4. Surat Pernyataan Usaha
  5. 5. Surat Pernyataan tidak Keberatan dari Masyarakat
  6. 6. Hasil Pengecekan Lapangan
  7. 7. Surat Pengantar RT/RW
  8. 8. Fc. KTP
  9. 9. Fc. Sertifikat
  10. 10. Fc. IMB
  11. 11. Fc. Tanda Lunas PBB
  12. 12. Fc. Akte Pendirian Perusahaan
  13. 13. Fc. SITU
  14. 14. Fc. NPWP

  1. Datanglah Kelurahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 Menit.
  5. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Mendapatkan Rekomendasi Perizinan

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Mendapatkan Rekomendasi Perizinan"