Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. 1. rekaman Izin Prinsip/ Izin Usaha/ Izin Usaha Perluasan dan seluruh perubahannya;
  2. 2. rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;
  3. 3. Data pendukung untuk perubahan yang dimohonkan, antara lain jika perubahan: a. Nama perusahaan, agar melampirkan : - Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); atau - Keputusan sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat oleh notaris; - Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Alamat Perusahaan, agar melampirkan : - Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan/ atau - Perjanjian sewa menyewa antara perusahaan dan pihak pengelola gedung; c. NPWP, agar melampirkan rekaman NPWP yang baru; d. Bidang usaha dan jenis produksi, agar melampirkan rencana kegiatan; - Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; - Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produks jasa yang dihasilkan; e. Modal perseroan, agar melampirkan : - Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau - Keputusan sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat oleh notaris, atau - Rekaman pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Ban VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham. f. Perubahan lainnya : - Rencana investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/ pimpinan perusahaan; - Sumber pembiayaan, melampirkan alasan perubahan dari direksi/ pimpinan perusahaan; - Luas tanah, melampirkan alasan perubahan serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan; - Tenaga Kerja Indonesia, melampirkan alasan perubahan dari direksi/ pimpinan perusahaan. g. Penyertaan dalam modal perseroan, agar melampirkan: - Kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan penyertaan dalam modal perseroan, dalam bentuk : ? Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau ? Keputusan sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, atau ? Rekaman pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk akta notaris, yang memenuhi ketentuan Pasal 21 dan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru; - Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk : ? Dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia; ? Dalam hal pemegang saham adalah perseorangan asing, agar dapat melampirkan rekaman paspor yang mencantumkan dengan jelas nama tandatangan pemilik paspor serta masa berlaku paspor; ? Dalam hal pemegang saham adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penerjemah tersumpah atau legalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; ? Dalam hal pemegang saham adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); ? Dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan. - Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak persetujuan/ izin BKPM yang telah diaktakan dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM terakhir sampai dengan permohonan yang diajukan h. Nama badan hukum pemegang saham, agar melampirkan amandemen perubahan nama/certificate change of name atau sejenisnya.
  4. 4. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan;
  5. 5. Rekaman laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode terakhir;
  6. 6. Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
  7. B. PERSYARATAN TEKNIS (isi jika ada) : Rekomendasi dari Kementerian teknis/ Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap ke loket permohonan izin
  2. 2. Pemohon mendapatkan tanda terima berkas dari petugas di loket permohonan izin
  3. 3. Pemrosesan dan/atau survey izin oleh DPMPTSP dan Tim Teknis SKPD sesuai batas waktu di Standar Pelayanan
  4. 4. Pemohon mendapatkan telepon atau SMS bahwa izin telah selesai
  5. 5. Pemohon mengambil izin ke Loket Pengambilan Izin

sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

  1. Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan (SP) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan Pengaduan PTSP, dilakukan secara lisan dan/atau tulisan melalui media yang disediakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan perizinan.
  3. DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.
  4. Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran / pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain - lain.
    2. Petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada pemohon pengguna jasa.
    3. Unit kerja penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur SKPD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada pemohon pengguna jasa.
    4. Unit kerja penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada pemohon pengguna jasa
    5. Jika pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai.
    6. Jika pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal"