Praktik Bidan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah Ahli Madya Kebidanan (DIII)
  3. Fotocopy SIB dari propinsi dan SIK B bagi Bidan yang bekerja di Wilayah Kota Banjarbaru
  4. Surat persetujuan atasan bagi PNS, jika diluar wilayah adalah izin dari Kepala Dinas Kesehatan dan atasan langsung
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Rekomendasi Organisasi Profesi setempat
  7. Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lembar), 3 x 4 (1 lembar)
  8. Denah lokasi tempat praktek dan jumlah tempat tidur yang tersedia
  9. Daftar peralatan
  10. Fotocopy SITU
  11. Surat Pernyataan bekerjasama dengan Puskesmas
  12. Surat Pernyataan bekerjasama dengan Puskesmas tentang Pengelolaan sampah medis

  1. mengisi formulir
  2. Melengkapi persyaratan
  3. Pengajuan permohonan izin
  4. Verifikasi/ Validasi dokumen izin
  5. Berkas di proses
  6. Penerbitan izin
  7. Penyerahan izin
  8. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

-

Gratis

Izin Praktik bidan

  1. Datang langsung
  2. Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Pangeran Antasari No.04 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru
  3. Kotak Saran/Pengaduan
  4. Telepon : (0511)4781711
  5. Faximile : (0511) 4781886
  6. Website : http//dpmptsp.banjarbaru.go.id
  7. SMS Pengaduan : 081212361361
  8. Email Pengaduan : pengaduan.perizinanbjb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Praktik Bidan"