Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: Nomor : KEP/ 08 /I/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( E- KTP )
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa Akte Kelahiran/kenal lahir
  4. Membawa Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP
  5. Pas Photo bewarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Loket Pendaftaraan
  2. Mengisi blangko Pengisian ( Daftar Pertanyaan )
  3. Melakukan Identifikasi Sidik Jari
  4. Penyerahan Berkas kepada petugas untuk diteliti
  5. Pencetakan SKCK dan Penyerahan kepada Pemohon

Dalam penerbitan SKCK maksimal penyelesaian 1 Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif SKCK sebesar Rp 30.000, - per penerbitan

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Tatap muka, melalui Whatsapp dan email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"