Surat Pengantar KK

  1. Membawa Formulir pembaharuan KK
  2. Membawa surat pengantar RT/RW
  3. Membawa KK asli
  4. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran bagi penambahan anggota keluarga baru

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP serta dokumen pendukung anda
  3. Pastikan Formulir KK ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK

Email kelbenker@gmail.com
Telepon (0285) 4222849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KK"