Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga/ Perubahan Kartu Keluarga

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) lama 1 (satu) lembar Bagi yang mau membuat KK baru
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Foto Copy Akta Kematian bagi yang mau merubah KK / Pengurangan Anggota Kelurga karena meninggal dunia
  4. Foto Copy Akta kelahiran 1 (satu ) lembar Bagi yang mau merubah KK / Tambah Kelurga
  5. Foto Copy Surat Nikah bagi yang mau merubah status dalam KK
  6. Foto Copy Akta Cerai bagi yang mau merubah Status dalam KK
  7. Foto Copy ijazah terakhirbagi yang mau merubah Pendidikan dalam KK

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Membuat KK / Perubahan KK

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.     Telephon : 0285- 427061

b.     Email : panjangwetan@pekalongankota.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.     Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan 

        diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

 d.    Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan 

        solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga/ Perubahan Kartu Keluarga"