Surat Pengantar E-KTP

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Mengisi blangko surat pernyataan
  4. Membawa fotocopy Akta kelahiran bagi pengurusan E-KTP baru

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) , Surat Pengantar RT/RW , blangko surat pernyataan, Fotocopy Akte Kelahiran ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di formulir KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  3. Pastikan Surat Pengantar RT anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

Email kelbenker@gmail.com
Telepon (0285)422849
Pengaduan langsung melalui petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar E-KTP"