Klinik Gigi

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy akte bagi yayasan / berbadan hukum
  3. Status bangunan
  4. Struktur Organisasi
  5. Penanggung jawab Klinik : Melampirkan SIP / STR yang ditandatangani KKI, Surat pernyataan kesanggupan menjadi penanggung jawab,
  6. Surat persetujuan atasan bagi PNS
  7. Daftar peralatan
  8. Daftar ketenagaan dan bagi perawat gigi dengan SIK
  9. Keterangan jam buka
  10. Surat pernyataan bekerjasama dengan Puskesmas
  11. Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Banjarbaru

  1. mengisi formulir
  2. Melengkapi persyaratan
  3. Pengajuan permohonan izin
  4. Verifikasi/ Validasi dokumen izin
  5. Berkas di proses
  6. Penerbitan izin
  7. Penyerahan izin
  8. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

-

Gratis

Izin Klinik Gigi

  1. Datang langsung
  2. Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Pangeran Antasari No.04 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru
  3. Kotak Saran/Pengaduan
  4. Telepon : (0511)4781711
  5. Faximile : (0511) 4781886
  6. Website : http//dpmptsp.banjarbaru.go.id
  7. SMS Pengaduan : 081212361361
  8. Email Pengaduan : pengaduan.perizinanbjb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Klinik Gigi"