Surat pindah antar Kabupaten dan Propinsi

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. KK dan KTP asli
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 = 8 lembar
  6. Surat keterangan Catatan kepolisian ( SKCK )

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan,dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan dan Identitas pemohon dicatat dalam buku Agenda
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon supaya dilengkapi
  3. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses
  4. Surat Keterangan pindah yang sudah jadi diserahkan kepada petugas pelayanan
  5. Penandatanganan surat pindah oleh Camat atau pejabat lain yang diberi wewenang
  6. Surat Keterangan pindah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada petugas pelayanan
  7. Penyerahan surat keterangan pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cilacap

5 menit apabila jaringan komputer lancar ( tidak loading )

Tidak dipungut biaya

Surat pindah antar Kabupaten dan Propinsi

Disediakan kotak saran, email dan facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah antar Kabupaten dan Propinsi"