Administrasi Kepegawaian

  1. Surat

  1. Menerima surat/ berkas masuk
  2. Mencatat dalam agenda surat masuk dan memberi lembar disposisi pada surat, kemudian dinaikan ke sekretaris dan Kadis untuk dimintakan disposisi
  3. Memeriksa/ membaca surat untuk diketahui mana yang segera atau biasa
  4. Verifikasi Sekretaris (Paraf Surat)
  5. Mendisposisi surat oleh Kepala Badan
  6. Mempelajari surat yang telah disposisi Kaban, jika disposisi tidak sesuai menyarankan perbaikan ke Kaban
  7. Mencatat tujuan disposisi surat pada buku Agenda
  8. Mendistribusi surat sesuai Disposisi dari Kepala Badan

1. Menerima surat/ berkas masuk : 2 Menit
2. Mencatat agenda surat masuk dan memberi lembar disposisi : 5 Menit
3. Memeriksa / membaca surat : 10 Menit
4. Verifikasi Sekretaris  (Paraf Surat) : 5 Menit
5. Mendisposisi surat oleh Kepala Badan : 10 Menit
6. Mempelajari surat yang telah disposisi Kaban : 5 Menit
7. Mencatat tujuan disposisi surat pada buku Agenda : 5 Menit
8. Mendistribusi surat sesuai Disposisi dari Kepala Badan : 2 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT MASUK

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Jalan Gajah Mada Kelurahan Rengas Condong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kepegawaian"