Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian / Survey

  1. Surat Pengantar dari Universitas/Lembaga
  2. Proposal
  3. Fotocopy Identitas / KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Surat Pengantar dari Universitas/Lembaga, Proposal, Fotocopy Identitas/KTP--------> Verifikasi Persyaratan Administrasi------------> Memenuhi Persyaratan----------> Rekomendasi. Tidak Memenuhi Persyaratan--------->Dikembalikan ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian/Survey

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian / Survey"