Penanggulangan Bencana Dan Korban Bencana

  1. FOTOCOPY KTP 2 Lembar
  2. FOTOCOPY KARTU KELUARGA 2 Lembar
  3. FOTO Terdampak bencana (Softcopy/Hardcopy)

  1. Menerima informasi masuk dan konfirmasi tentang kejadian bencana Menerima laporan dan segera meneruskan informasi kejadian kepada pimpinan (Kepala Pelaksana segera memerintahkan pelaksanaan kaji cepat bencana) Melaksanakan kaji cepat bencana untuk menentukan tingkat kerusakan , kerugian , korban, dan kebutuhan yang di perlukan untuk menanggulangi bencana Menyampaikan laporan hasil kaji cepat bencana Memutuskan Konsep penanganan bencana dan status bencana Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan meminta instansi terkait untuk bekoordinasi dengan BPBD dalam pelaksanaan penanggulangan bencana (instansi terkait menyiapkan pasukan/satgas , sarana prasarana dan logistik yang diperlukan sesuai hasil kaji cepat bencana) Mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan bencana dan mengarahkan pasukan , sarana prasarana, dan logistik kelokasi bencana Melaksanakan evakuasi korban, perbaikan segera sarana prasarana publik vital, dan bantuan logistik kepada korban bencana serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana Melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana Mendokumentasikan laporan pelaksanaan penanggulangan bencana
  2. Menerima informasi masuk dan konfirmasi tentang kejadian bencana Menerima laporan dan segera meneruskan informasi kejadian kepada pimpinan (Kepala Pelaksana segera memerintahkan pelaksanaan kaji cepat bencana) Melaksanakan kaji cepat bencana untuk menentukan tingkat kerusakan , kerugian , korban, dan kebutuhan yang di perlukan untuk menanggulangi bencana Menyampaikan laporan hasil kaji cepat bencana Memutuskan Konsep penanganan bencana dan status bencana Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan meminta instansi terkait untuk bekoordinasi dengan BPBD dalam pelaksanaan penanggulangan bencana (instansi terkait menyiapkan pasukan/satgas , sarana prasarana dan logistik yang diperlukan sesuai hasil kaji cepat bencana) Mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan bencana dan mengarahkan pasukan , sarana prasarana, dan logistik kelokasi bencana Melaksanakan evakuasi korban, perbaikan segera sarana prasarana publik vital, dan bantuan logistik kepada korban bencana serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana Melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana Mendokumentasikan laporan pelaksanaan penanggulangan bencana

4 Jam
 

2,5 menit Laporan Kejadian bencana
5 menit Laporan Kejadian bencana
30 menit surat perintah tugas
5 menit Laporan hasil kaji cepat
10 menit Disposisi
15 menit Disposisi
5 menit Disposisi
10 menit surat perintah tugas
60 menit penanganan bencana dan korban bencana
60 menit Laporan
10 menit Laporan terdokumentasi

Tidak dipungut biaya

penanggulangan bencana

Via Wa Maupun Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Bencana Dan Korban Bencana"