Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)

  1. Fotocopy KTP 1 lbr
  2. Fotocopy Ijazah terakhir 1 lbr
  3. Foto 3x4 warna 2 bh

  1. Pencaker menyerahkan semua persyaratan dan mengisi blangko AK II
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mengetik / menulis AK I
  4. Tanda tangan pejabat yang berwenang
  5. Kartu AK I selesai, diberikan kepada pencaker sekaligus diberikan penjelasan masa berlaku

No Uraian Agen
daris
Bid
Terkait
Kabid / Kasi Jangka
Waktu
Ket
1. Pencaker menyerahkan semua persyaratan dan
mengisi blangko AK II
 


 
X

 


 

5 menit

 
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas   X   1 menit  
3. Petugas mengetik AK I   X   2 menit  
4. Tanda tangan pejabat yang berwenang     X 1 menit  
5. Kartu AK I selesai, diberikan kepada pencaker sekaligus siberikan penjelasan masa berlaku   X   1 menit  
  Jumlah.       10 menit  

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)

Penanganan pengaduan pada kotak pengaduan dan lewat online

pengaduan lewat offline bisa melalui Kotak Saran yang tersedia

Pengaduan lewat Online bisa lewat : Laporbup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bursakerja.jatengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)"