Pelayanan Arsip Dinamis Inaktif

  1. Mengisi buku tamu
  2. Mengisi buku register pelayanan arsip
  3. Mengisi formulir permohonan pelayanan arsip
  4. Menyerahkan fotocopy identitas pemohon

  1. Menyampaikan syarat Permohonan pelayanan arsip, mengisi buku tamu dan mengisi formulir pelayanan arsip
  2. Memverifikasi berkas permohonan pelayanan arsip dan jika telah sesuai diserahkan kepada Kasi
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan memberikan disposisi kepadakabid jika telah selesai
  4. Memberikan disposisi persetujuan untuk proses pelaksanaan pelayanan
  5. Memerintahkan kepada pelaksana untuk mencari arsip yang diminta
  6. Mencari data di DPA, memfotokopi arsip dan menyerahkan fotokopi arsip
  7. Menerima fotokopi arsip yang dicari

45 Menit

GRATIS

Pelayanan Arsip Dinamis Inaktif

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru Jl. Wijaya Kusuma No. 7 Banjarbaru
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

  • Telp. (0511) 4774523;
  • Menulis dan dimasukkan ke kotak saran.
  • Lewat Aplikasi Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Arsip Dinamis Inaktif"