Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. • Surat Pernyataan Miskin yang diketahui oleh Ketua RT setempat

  1. • Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat), Fc KK, Fc KTP dan Surat Pernyataan Miskin yang diketahui oleh Ketua RT setempat
  2. • Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. • Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK
  4. • Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Utara
  5. • Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. • Apabila data sudah lengkap maka pertugas Kecamatan Pekalongan Selatan, mengirimkan 6. legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  7. • Petugas mencetak surat pengantar
  8. • Berkas selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  • 1.Pengaduan Tak Langsung

    a.  Telephon : 0285-432753

    b. Email : degayu@pekalongankota.com

    2. Pengaduan Langsung.

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

    d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"