Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Bagi Hotel

  1. Fotocopy NIB
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Peta Lokasi Usaha
  4. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (1 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
  5. Membuat cap stempel usaha

  1. Kabid Kesmas menginstruksikan kepada Kasi Keslingk Kesja & Olahraga untuk menyiapkan persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Sehat Hotel.
  2. Kasi Keslingk Kesja & Olahraga menyiapkan rencana penerbitan Sertifikat Laik Sehat Hotel.
  3. Pengelola Program menyiapkan Surat Tugas serta membawa check list untuk pemeriksaan secara fisik dan kelengkapan peralatan untuk pengambilan sampel di Hotel juga membawa formulir permohonan dari Penanggungjawab/Pemilik Hotel yang telah di isi oleh Pemilik/Penanggung jawab
  4. Pengelola Program melaksanakan kunjungan ke lokasi Hotel
  5. Melakukan pemeriksaan sarana hygiene sanitasi lingkungan lokasi sesuai dengan check list dan melakukan Pengambilan sampel makanan (E.Coli), usap dubur (Vibrio Cholera), usap alat (Angka kuman) dan air bersih (MPN Coliform).
  6. Sampel yang diambil selanjutnya dikirim ke BBTKL-PPM Banjarbaru
  7. Waktu pemeriksaan di laboratorium sampai dengan selesai selambat-lambatnya 14 hari kerja.
  8. Jika hasil sampel selesai dan Sudah Memenuhi Syarat Kesehatan maka Sertifikat Kesehatan dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru selama 3 hari.
  9. Jika sampel yang diperiksa Tidak memenuhi Syarat Kesehatan, maka pemilik harus melakukan perbaikan sesuai saran Petugas dari Dinas Kesehatan seterusnya dilakukan pengambilan dan pemeriksaan ulang 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan pertama pada parameter yang tidak memenuhi syarat.
  10. Kepala Dinas Kesehatan memeriksa dan menandatangani Sertifikat Laik Sehat Hotel, Sertifikat Laik Sehat Hotel kemudian diserahkan ke Kabid Kesmas.
  11. Kabid Kesmas memerintahkan Kasi Keslingk Kesjas & Olahraga untuk mengirimkan dan mendokumentasikan.
  12. Kasi Keslingk Kesja & Olahraga memerintahkan kepada Pengelola Program untuk mengirim dan mendokumentasikan.
  13. Pengelola Program mengirimkan Sertifikat kepada Penanggung jawab / pemilik Hotel.
  14. Pengelola Program mendokumentasikan Sertifikat Laik Sehat Hotel.
  15. Setelah Penanggung jawab/pemilik Hotel menerima dan memiliki Sertifikat Laik Sehat Hotel dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, selanjutnya setiap 6 (enam) bulan sekali secara rutin akan dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Hygiene Sanitasi Hotel oleh Petugas Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru

14 hari kerja

Biaya pemeriksaan laboratorium sesuai dengan tarif pemeriksaan Laboratorium BBTKL-PP Banjarbaru

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Hotel

1. Datang Langsung
2. Kotak Saran
3. Surat Resmi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Bagi Hotel"