Izin Reklame Perpanjangan

  1. Mengisi blanko permohonan perpanjangan
  2. Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan pada orang lain Ditandatangani Diatas Materi
  3. Foto copy KTP pemohon
  4. Fotocopy akta pendirian & NPWP (perusahaan berbadan hukum)
  5. Surat pernyataan kesediaan menanggung resiko dan khusus reklame berukuran besar, memperlihatkan dan menyerahkan fotocopy polis asuransi bangun bangunan reklame dan bukti pembayaran premi bulan/ tahun berkenaan
  6. Menyampaikan akta otentik yang menerangkan hubungan hukum antara pemohon dengan obyek tanah dalam hal pemohon bukan pemilik tanah, dalam bentuk : Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian pinjam pakai, Perjanjian dalam bentuk lain (Fotocopy IMB dan Fotocopy Sertifikat)
  7. Fotocopy izin terdahulu dan bukti setor Surat Pemberitahuan Pembayaran
  8. Surat pernyataan kesediaan untuk membongkar bangunan reklame apabila masa berlaku izin habis
  9. Berita acara atau bukti lain telah melakukan pemeriksaan berkala yang dilakukan minimal 6 (enam) bulan sekali

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran izin secara online pada intanbjb.banjarbarukota.go.id
  2. FO menerima dan memverifikasi berkas permohonan secara elektronik selanjutnya diproses di BO
  3. Kabid memberi paraf persetujuan terhadap proses permohonan
  4. Kadis Menandatangi secara elektronik Naskah izin
  5. Pemohon menerima SK izin secara online melalui email pendaftaran
  6. Untuk mengetahui sampai dimana proses pengajuan izin, pemohon dapat melakukan Tracking izin pada website INTANBJB ( https://intanbjb.banjarbarukota.go.id/online/web/modul_status_proses )

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame Perpanjangan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.  Datang langsung dan Mengisi form pengaduan

2.  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru dengan alamat Jl.Husni Thamrin No. 1 Kel.Komet Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

3.  Kotak Saran/Pengaduan

4.  Lapor SPAN : Website : www.Lapor.go.id

5.  Call Center : +62811 556 3969

6.  Instagram : DPMPTSPbanjarbaru

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Perpanjangan"