Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi TPM (Rumah Makan / Restoran, Jasaboga & Depot Air Minum)

No. SK: 034/KESLING-KESMAS/2022

  1. Fotocopy surat keterangan domisili usaha ( 1 lembar)
  2. Fotocopy NIB
  3. Peta lokasi usaha
  4. Surat keterangan sehat bagi penjamah makanan
  5. Fotocopy sertifikat kursus penjamah makanan bagi pemilik
  6. Fotocopy sertifikat kursus penjamah makanan bagi karyawan
  7. Pas foto berwarna ukuran = 3x4 (1 lembar) dan 4x6 (1 lembar)
  8. Membuat cap stempel usaha

  1. Kabid Kesmas menginstruksikan kepada Kasi untuk menyiapkan persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / RM & Restoran / DAM
  2. Kasi Keslingk Kesja & Olahraga menyiapkan rencana penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / RM Restoran / DAM
  3. Pengelola Program menyiapkan Surat Tugas serta membawa check list untuk pemeriksaan secara fisik dengan golongan jasa boga (A1, A2, A3, B dan C) dan kelengkapan peralatan untuk pengambilan sampel di Jasa Boga juga membawa formulir permohonan dari Penanggungjawab/Pemilik Jasaboga, RM & Restoran yang telah di isi oleh Pemilik/Penanggung jawab
  4. Pengelola Program melaksanakan kunjungan ke lokasi Jasa Boga / RM Restoran / DAM
  5. Melakukan pemeriksaan sarana hygiene sanitasi lingkungan lokasi jasa boga sesuai dengan check list dan melakukan Pengambilan sampel makanan (E.Coli), usap dubur (Vibrio Cholera), usap alat (Angka kuman) dan air bersih (MPN Coliform).
  6. Sampel yang diambil selanjutnya dikirim ke Laboratorium
  7. Waktu pemeriksaan di laboratorium sampai dengan selesai selambat-lambatnya 14 hari kerja.
  8. Jika hasil sampel selesai dan Sudah Memenuhi Syarat Kesehatan maka Sertifikat Kesehatan dapat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru selama 3 hari.
  9. Jika sampel yang diperiksa Tidak memenuhi Syarat Kesehatan, maka pemilik harus melakukan perbaikan sesuai saran Petugas dari Dinas Kesehatan seterusnya dilakukan pengambilan dan pemeriksaan ulang 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan pertama pada parameter yang tidak memenuhi syarat
  10. Kepala Dinas Kesehatan memeriksa dan menandatangani Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / RM Restoran / DAM. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi kemudian diserahkan ke Kabid Kesmas.
  11. Kabid Kesmas memerintahkan Kasi Kesling Kesja & Olahraga untuk mengirimkan dan mendokumentasikan.
  12. Kasi Kesling Kesja & Olahraga memerintahkan kepada Pengelola Program untuk mengirim dan mendokumentasikan.
  13. Pengelola Program mengirimkan Sertifikat kepada Penanggung jawab / pemilik Jasa Boga.
  14. Pengelola Program mendokumentasikan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
  15. Setelah Jasaboga, RM dan Restoran menerima dan memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, selanjutnya setiap 6 (enam) bulan sekali secara rutin akan dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Hygiene Sanitasi Jasa Boga, RM dan Restoran oleh Petugas Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru

14 Hari Kerja

Biaya pemeriksaan laboratorium sesuai dengan tarif Pemeriksaan Laboratorium BBTKL-PP Banjarbaru. UntukDepot Air Minum Rp. 586.000,- Sedangkan Sanitasi Rumah Makan , Restoran Maupun Jasaboga Rp. 1.059.000,-

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi TPM (Rumah Makan / Restoran, Jasaboga, dan Depot Air Minum)

1. datang Langsung
2. Kotak Saran
3. Surat Resmi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi TPM (Rumah Makan / Restoran, Jasaboga & Depot Air Minum)"