Tidak ada Buku Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. FC KTP Saksi 2 lembar
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan
  6. Surat kehilangan dari kepolisian
  7. FC tanda Lunas PBB

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data anda secara digital.
  4. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

petugas langsung tanda tangan

gratis

Surat Keterangan Tidak ada buku nikah karena hilang/rusak/terbakar

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tidak ada Buku Nikah"