Surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan

  1. Surat pengantar dari ketua RT
  2. Foto copy KTP pemilik/pimpinan yayasan
  3. Foto copy akte pendirian perusahaan/yayasan.
  4. Foto copy Surat ijin operasional yayasan

  1. Petugas menerima dari pemohon berkas permohonan Surat Keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan dan surat pengantar dari ketua RT.
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan apabila sudah benar dan lengkap diproses apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan dan memberikan nomor register.
  4. Lurah menandatangani surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan.
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan.
  6. Pemohon menerima Surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan.

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Instansi/Perusahaan/Yayasan

1.Pengaduan langsung
2.Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili instansi/perusahaan/yayasan"