Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. mengisi Blangko Surat pernyataan
  5. Pasphoto 4x6 gandeng
  6. bagi duda/janda melampirkan surat kematian atau akte cerai
  7. FC Tanda lunas PBB
  8. Surat Izin Persetujuan dari orang

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan memasukkan data anda secara digital.
  4. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Bila Lurah ada di tempat

gratis

Surat Pengantar Nikah

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah"