Pelayanan Surat Tanda Kehilangan

  1. a. Foto Copy E-KTP
  2. b. Foto Copy surat yang hilang -ATM : Foto Copy Buku Tabungan, -SIM CARD : Pernyataan hilang dari pemilik

  1. a. Pemohon datang kepetugas bersama kelengkapan berkas b. Pembuatan dan penerbitan SKH

5 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA KEHILANGAN (SKH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Kehilangan"