Surat keterangan memiliki usaha

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy e KPT
  4. Foto copy SIUP/Ijin operasional

  1. Petugas menerima dari pemohon berkas permohonan surat keterangan memiliki usaha dan surat pengantar dari Ketua RT.
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan surat keterangan memiliki usaha apabila sudah benar dan lengkap diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat keterangan memiliki usaha dan memberikan nomor register.
  4. Lurah menandatangani surat keterangan memiliki usaha.
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat keterangan memiliki usaha.
  6. Pemohon menerima surat keterangan memiliki usaha

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan memiliki usaha

1.Pengaduan langsung
2.Malalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan memiliki usaha"