Perekaman data KTP el

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Data dukung lain jika ada perubahan ( Ijazah/Akta Kelahiran/surat nikah )

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan
  2. Identitas tidak lengakp dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas lengkap, dilaksanakan pemotretan
  4. Berkas diserahkan ke Operator KTP untuk diproses dan dicetak surat perekaman
  5. Surat Keterangan ( Suket ) yang sudah selesai dicetak diserahkan kepada petugas pelayanan
  6. Peneyerahan suket perekaman KTP el kepada pemohon dilengkapi surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan dan cap di dDisdukcapil atau Kecamatan Nusawungu

Jangka waktu pelayanan 5 menit setelah pemohon melengkapi berkas persyaratan yang sudah disahkan oleh pihak pemerintahan Desa

Pelayanan tidak dipungut biaya tetapi apabila terjadi keterlambatan Perekaman e KTP maka dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 25.000,-
Dibayarkan di Disdukcapil Kabupaten Cilacap
bagi masyarakat yang tidak mampu Gratis

perekaman ktp el

Disediakan kotak saran, email dan facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman data KTP el"