Data dukung lain jika ada perubahan ( Ijazah/Akta Kelahiran/surat nikah )
Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan
Identitas tidak lengakp dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Berkas lengkap, dilaksanakan pemotretan
Berkas diserahkan ke Operator KTP untuk diproses dan dicetak surat perekaman
Surat Keterangan ( Suket ) yang sudah selesai dicetak diserahkan kepada petugas pelayanan
Peneyerahan suket perekaman KTP el kepada pemohon dilengkapi surat pengantar untuk dimintakan tanda tangan dan cap di dDisdukcapil atau Kecamatan Nusawungu
Jangka waktu pelayanan 5 menit setelah pemohon melengkapi berkas persyaratan yang sudah disahkan oleh pihak pemerintahan Desa
Pelayanan tidak dipungut biaya tetapi apabila terjadi keterlambatan Perekaman e KTP maka dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 25.000,-
Dibayarkan di Disdukcapil Kabupaten Cilacap
bagi masyarakat yang tidak mampu Gratis
perekaman ktp el
Disediakan kotak saran, email dan facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.