Penerbitan Surat Keterangan Asal

  1. Pedagang atau Pemasar Ikan Hidup
  2. Memiliki SIUP Pemasar

  1. Pedagang/Pemasar (pemohon) mengajukan form isian SKA yang telah diisi datanya serta fotocopy KTP dan photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan diserahkan kepada petugas pengadministrasi SKA
  2. Kasi Sarpras Perikanan Tangkap membuat draf SKA
  3. Kabid Perikanan Tangkap mengkoreksi dan mebubuhkan paraf
  4. Sekretaris Dinas mebaca dan membubuhkan paraf
  5. Kepala Dinas menandatani SKA

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal (SKA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Asal"