Surat pengantar pernikahan

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy e KTP
  4. Foto copy Akte kelahiran
  5. Foto copy ijazah terakhir
  6. Pas foto berwarna 3 x 3 = 6 lembar
  7. Akte cerai asli atau surat kematian suami/isteri (bagi janda/duda)
  8. Surat Ijin poligami dari Pengadilan Agama (bagi yang beristeri lebih dari satu)

  1. Petugas menerima dari pemohon berkas permohonan pengajuan pengantar pernikahan dan surat pengantar dari Ketua RT.
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan pengantar pernikahan, apabila sudah benar dan lengkap diproses apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat pengantar pernikahan dan memberikan nomor register.
  4. Lurah menandatangani Surat pengantar pernikahan.
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat pengantar pernikahan.
  6. Pemohon menerima surat pengantar pernikahan.

25 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pernikahan

1. Pengaduan langsung
2. Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pernikahan"