Pengesahan Akta Pendirian KoperasiPengesahan Akta Pendirian Koperasi

  1. 1. Surat Permohonan diatas Materai 6.000
  2. 2. Proposal yang berisikan hal-hal sebagai berikut : Nama dan alamat penyelenggara ,Susunan pengurus penyelenggara ,Maksud dan tujuan pengumpulan uang dan/atau barang ,Jangka waktu dan cara menyelenggarakannya ,Wilayah Penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang ,Cara menyaluran uang atau barang
  3. 3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
  4. 4. Foto copy KTP Pemohon;
  5. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon atau penyelenggara;
  6. 6. Izin Lokasi tempat pengumpulan uang atau barang dari instansi yang berwenang.
  7. 7. Rangkap 2 (dua) aslidanfoto copy

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Akta Pendirian KoperasiPengesahan Akta Pendirian Koperasi"