Surat Tanda Pendaftaran Organisasi Sosial/ Yayasan /Lsm-uks

  1. 1. Surat Permohonan diatas Materai 6.000
  2. 2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
  3. 3. Rekomendasi dari Badan Kesbangpol kalau tidak ada mita keterangan dari Dinas Sosial Kab/Kota setempat
  4. 4. Rekomendasi dari Bupati/Walikota
  5. 5. Susunan Pengurus lengkap dilampiri foto dan foto copy KTP yang berlaku.
  6. 6. Foto co AD dan ART
  7. 7. Foto copy KTP Pemohon;
  8. 8. Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan
  9. 9. Daftar nama dan foto asuh/profil yayasan dan sejarah berdirinya yayasan.
  10. 10. Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kades setempat.
  11. 11. Rangkap 2 (dua) aslidanfoto copy

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Organisasi Sosial/ Yayasan /Lsm-uks"