Rptka Perpanjangan

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000.
  2. 2. Mengisi Blanko Isian RPTKA
  3. 3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir
  4. 4. Fhoto copy NPWP Perusahaan
  5. 5. Fhoto copy Surat Keputusan RPTKA sebelumnya yang akan diperpanjang
  6. 6. Struktur Organisasi Perusahaan.
  7. 7. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) Tahun lalu
  8. 8. Fhoto copy IMTA yang masih berlaku
  9. 9. Fhoto copy surat Penunjukkan TKI sebagai Pendamping TKA yang bersangkutan
  10. 10. NPWP Perusahaan.
  11. 11. Laporan Realisasi Pelaksanaan Program Diklat bagi TKI pendamping TKA.
  12. 12. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  13. 13. Rekomendasi dari Tim Teknis terkait
  14. 14. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian.

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rptka Perpanjangan"