Imta Perpanjangan

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada KepalaDPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000.
  2. 2. Mengisi Blanko Isian
  3. 3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir
  4. 4. Fhoto copy NPWP Perusahaan
  5. 5. Fhoto copy Surat Keputusan IMTA sebelumnya yang akan diperpanjang
  6. 6. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) dari Bank yang ditunjuk
  7. 7. Program Pendidikan dan Pelatihan TKI Pendamping
  8. 8. Fhoto copy Rekaman RPTKA yang masih berlaku
  9. 9. Fhoto copy Pasport yang masih berlaku
  10. 10. Fhoto copy KITAS yang masih berlaku
  11. 11. Fhoto copy BPJS Ketenagakerjaan
  12. 12. Pas photo TKA ukuran 4x6 latar belakang merah 2 lembar
  13. 13. Materai 6000 sebanyak 1 lembar
  14. 14. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  15. 15. Rekomendasi dari Tim Teknis terkait
  16. 16. Rangkap 2 (dua) Asli dan Copian.

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Imta Perpanjangan"