Pastikan Kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan/Desa setempat
Ambil nomor antiran di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat
Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
Bubuhkan tanda tangan anda dialat perekam tanda tangan
Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
Pastikan surat panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu
2 minggu
Rp. 0
Pembuatan/Perekaman E-KTP
Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.