Pembuatan/perekaman E-KTP

  1. Membawa photo copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Pastikan Kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan/Desa setempat
  3. Ambil nomor antiran di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  5. Bubuhkan tanda tangan anda dialat perekam tanda tangan
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
  7. Pastikan surat panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu

2 minggu

Rp. 0

Pembuatan/Perekaman E-KTP

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan/perekaman E-KTP"