Penerbitan rekomendasi izin pedagang keliling

  1. Pemohonan
  2. Photo copy KTP
  3. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  4. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar

  1. Berkas pemohon diserahkan ke Front Office
  2. Dari Front Office berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan
  3. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Kasi PMD/K
  4. Dari Kasi PMD/K berkas diserahkan Ke Kasi Pelayanan
  5. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan Ke Camat
  6. Dari Camat berkas diserahkan ke Verifikator Lokasi
  7. Dari Verifikator Lokasi berkas diserahkan ke Front Office

6 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Pedagang keliling

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin pedagang keliling"