Penerbitan izin usaha batu bata, konblok. batako dan sejenisnya

  1. Pemohonan diatas materai Rp. 6.000
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy IMB (izin mendirikan bangunan)
  4. Photo copy Akte Notaris bagi yang berbentuk badan
  5. Photo copy izin HO
  6. Photo copy Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  7. Photo copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Photo copy Tanda Lunas Pajak Tanah Liat (khusus batu dan genteng)
  9. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  10. Photo copy SITU
  11. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  12. Bukti pembayaran retribusi dari dispenda

  1. Berkas Pemohon diserahkan ke Front Office
  2. Dari Front Office berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan
  3. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Kasi PMD/K
  4. Dari Kasi PMD/K berkas diserahkan ke Verifikator Lokasi
  5. Dari Verifikator Lokasi diserahkan ke Kasi Pelayanan
  6. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Camat
  7. Dari Camat berkas diserahkan ke Verifikator Lokasi
  8. Dari Verifikator Lokasi berkas diserahkan ke Front Office

6 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Usaha Batu Bata, Konblok, Batako dan sejenisnya

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin usaha batu bata, konblok. batako dan sejenisnya"