Pelayanan Legalisir Daftar Pilri/TNI/Ipdn

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Blanko Pendaftaran TNI/Polri/Akpol/IPDN
  5. FC Tanda Lunas PBB

  1. Datanglah ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data anda secara digital.
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 10 Menit
  5. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

petugas langsung tanda tangan

gratis

Legalisasi Pendaftaran TNI/Polri/Akpol/IPDN

langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Daftar Pilri/TNI/Ipdn"