Izin Jalan Khusus

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000 dengan mencantumkan.
  2. 2. Akta Pendirian, anggaran dasar, profil usaha, kartu identitas dan sejenisnya.
  3. 3. NPWP Perusahaan.
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Bupati/Walikota yang kan dibangun jalan kkhusus.
  5. 5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  6. 6. Peta situasi skala 1 : 500.000 lokasi jalan yang dilintasi untuk angkutan jalan khusus.
  7. 7. Surat Izin Usaha dan / atau sejenisnya.
  8. 8. Izin Lokasi mencakup lokasi tanah (lahan) yang akan digunakan sebagai jalan khusus
  9. 9. Bukti kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai jalan khusus
  10. 10. Surat Pernyataan kesanggupan melakukan studi kelayakan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. 11. Surat Pernyataan kesangupan untuk memenuhi standar keamanan keselatan dan kelayakan suatu jalan.
  12. 12. Surat pernyataan membayar kewajiban-kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
  13. 13. Memiliki Dokumen AMDAL dan sejenisnya.
  14. 14. Memiliki Dokumen ANDALALIN
  15. 15. Memiliki Dokumen Perencanaan dan Pembagunan termasuk gambar teknis, jenis dan dimensi jalan khusus.
  16. 16. Rangkap 2 (dua) AslidanFoto copy.

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Jalan Khusus"