Penerbitan rekomendasi izin tempat penumpukan kerikil/pasir

  1. Pemohonan
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Akta Notaris (bagi yang berbentuk badan)
  4. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  5. Photo copy SITU
  6. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  7. Photo copy bukti pembayaran pajak penumpukan pasir dan kerikil
  8. Bukti pembayaran retribusi tanpa usaha dari dispenda

  1. Berkas diserahkan ke Front Office
  2. Dari Front Office berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan
  3. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Kasi PMD/K
  4. Dari Kasi PMD/K berkas diserahkan ke Verifikator Lokasi
  5. Dari Verifikator Lokasi berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan
  6. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan ke Camat
  7. Dari Camat berkas diserahkan ke Verifikator Lokasi
  8. Dari Verifikator Lokasi berkas diserahkan ke Front Office

6 hari kerja

Rp. 0

Surat Izin Tempat Penumpukan Kerikil/Pasir

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin tempat penumpukan kerikil/pasir"