Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000 dengan mencantumkan
  2. 2. Peta Situasi dengan skal 1 : 500.000 dan lokasi pengambilan air telah disahkan.
  3. 3. Gambar Konstruksi Bangunan Pengambilan Air di buat oleh pemohon dan disahkan oleh instansi teknis terkait.
  4. 4. Rencana cara pembuangan limbah cair yang telah mendapat persetujuan oleh BLHD
  5. 5. Daftar isian penggunaan air meliputi : - Bidang Usaha - Waktu Pengambilan Air - Debit Pengambilan Air. - Volume Per bulan. - Tujuan Penggunaan Air - Cara Pengambilan Air. - Data Teknis Pompa Air. - Data Teknis Banggunan Pengambilan Air. - Data Teknis Alat Pengukur Debit Air. - Skema Pembuangan Air setelah dipergunakan. - Kualitas Air Limbah Setelah dibuang ke Badan Sungai (dilampirkan hasil uji kualitas dari laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi.
  6. 6. Surat Pernyataan Bermaterai tentang kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
  7. 7. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya.
  8. 8. Foto Copy Izin Usaha.
  9. 9. Foto copy kwitansi pembayaran bulan terakhir.
  10. 10. Foto copy Izin Lama bag yang perpanjangan
  11. 11. Hasil Tes Uji Limbah 3 (tiga) bulan terkahir.
  12. 12. Foto copy surat izin limbah pembuangan limbah cair.
  13. 13. Surat Rekomendasi Teknis Teknis dari dari Instansi Teknis Terkait.
  14. 14. Surat Pertimbangan dari bupati/Wlikota
  15. 15. Rangkap 2 (dua) AslidanFoto copy.
  16. BagiPerorangan : 1. Persyaratan seperti diatas tetapi poin d,g, hk,l tidak dilampirkan dan ditambahkan Foto copy direktur. 2. Rangkap 2 (dua) AslidanFotovopy

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan"