Pengantar Pembuatan SKCK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah ke Kantor Kelurahan Degayu dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan membawa Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  2. • Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. • Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  4. • Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Utara
  5. • Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. • Apabila data sudah lengkap maka pertugas Kecamatan Pekalongan Selatan, mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  7. • Petugas mencetak surat pengantar
  8. • Berkas selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan SKCK

1.Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-432753

b. Email : degayu@pekalongankota.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan SKCK"