Kartu Pengawas

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon/Ketua PO
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan
  4. Foto Copy STNK
  5. Foto Copy Buku Uji / Kir
  6. Foto Copy Izin Usaha Angkutan
  7. Bukti Keanggotaan Organda
  8. Bukti Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan/ Bukti Setoran Iuran 1 (satu) bulan terakhir
  9. Rekomendasi Instansi Teknis

  1. Rekomendasi Dinas Perhubungan
  2. Isi Formulir permohonan
  3. pastikan dengan foto kopi buku KIR, STNK, KTP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu pengawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pengawas"