Pelayanan Pajak Resto

  1. Mengisi Blanko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. Mengisi SPTPD -> SIMPADA -> Bank Jatim -> Proses Selesai

PAJAK RESTO/KATERING JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP

PERDA

PERBUB

SSPD RESTO

Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Bisa menghubungi nomor petugas Layanan dan Informasi pengaduan masyarakat 08133648303 atas nama bapak Samadikun, S.AP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd@lumajangkab.go.id