Pelayanan Pajak Daerah

  1. Mengisi Blanko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  1. Mengisi SPTPD -> SIMPADA -> Bank Jatim -> Proses SelesaiMengisi SPTPD -> SIMPADA -> Bank Jatim -> Proses Selesai

PAJAK HIBURAN, PARKIR, HOTEL/RUMAH KOS JANGKA WAKTU PENYELESAIANNYA 1 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP

PERDA

PERBUB

SSPD Pajak Parkir/Hotel/Minerba/Hiburan

Masyarakat / Wajib Pajak -> melakukan Pengaduan Masyarakat melalui facebook,Email, WhathUps,IG, Telephone maupun Kotak saran akan dilayani dari Petugas Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Nomor Hp. 081 336 488 303. Atas Nama SAMADIKUN, S.AP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd@lumajangkab.go.id