PAJAK HIBURAN, PARKIR, HOTEL/RUMAH KOS JANGKA WAKTU PENYELESAIANNYA 1 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP
PERDA
PERBUB
SSPD Pajak Parkir/Hotel/Minerba/Hiburan
Masyarakat / Wajib Pajak -> melakukan Pengaduan Masyarakat melalui facebook,Email, WhathUps,IG, Telephone maupun Kotak saran akan dilayani dari Petugas Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Nomor Hp. 081 336 488 303. Atas Nama SAMADIKUN, S.AP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store