Ruang Rawat Inap Cendrawasi

  1. bpjs

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran Administrasi sesuai ketentuan yang ada
  3. Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan Penunjang
  5. Pengambilan Obat
  6. Pasien pulang/dirawat

 Respon atau tindakan oleh petugas sesegera mungkin ( ± 10 menit)
2. Lama tindakan sesuai obyek yang di minta dan kondisi pasien

1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 16 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan BLUD RSUD S. K. Lerik

2. JAMKESDA : Sesuai Peraturan Walikota Kupang No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang

3. E-KTP : Sesuai dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017

4. JKN :
    - Undang-Undang No. 40 Tahun 2004
    - Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016
    - Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014

Ruang Rawat Inap Cendrawasi

1. e-mail : rsudsklerik.pemkotkupang@gmail.com

2. Telp. : (0380) 824157

3. HP : 081237971153

4. Kotak Saran : Tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Ruang Rawat Inap Cendrawasi"