Penerimaan Hibah/ Sumbangan Koleksi Batik

  1. Membawa kain batik yang akan disumbang
  2. Data diri penyumbang (KTP)
  3. Keterangan barang sumbangan

  1. Memperoleh informasi mengenai obyek yang akan disumbang
  2. Menemui calon penyumbang, mencari informasi tambahan
  3. Melakukan identifikasi objek dan mencatat informasi yang ada ke dalam buku induk pendaftaran koleksi
  4. Menyesuaikan objek dengan kriteria koleksi museum
  5. Menerima atau menolak objek secara formal
  6. Jika diterima, membuat berita acara serah terima pengadaan koleksi

205 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Hibah/ SUmbangan Koleksi Batik

- Kotak Saran
- Email : museum.batik@yahoo.com
- Telpon : 0285423221
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Hibah/ Sumbangan Koleksi Batik"