Mutasi PBB P2

  1. MUTASI PENUH / PECAH = Form Pengajuan Mutasi, SPOP/LSPOP, KTP,SPPT,Lunas PBB Tahun Sebelumnya, Bukti Kepemilikan
  2. OP BARU = Form Pengajuan Mutasi, SPOP/LSPOP, KTP,SPPT Tetangga, Bukti Kepemilikan
  3. SALINAN/SKNJOP = Form Pengajuan Mutasi, KTP,SPPT 5 TAHUN TERAKHIR, Bukti Kepemilikan
  4. PENGGABUNGAN SPPT = Form Pengajuan Mutasi, SPOP/LSPOP, KTP,SPPT,Lunas PBB Tahun Sebelumnya,Bukti Kepemilikan
  5. PEMBETULAN SPPT = Form Pengajuan Mutasi, SPOP/LSPOP, KTP,SPPT,Lunas PBB Tahun Sebelumnya,Bukti Kepemilikan Jika yang dibtulkan Luas.
  6. PENONAKTIFKAN = Surat Pengantar dari desA, DAN SURAT KETERANGAN YANG MENJELASKAN KENAPA dinonaktifkan, SPPT yang akan dinonaktifkan

  1. Mengisi SPOP/LSPOP, Form Permohonan -> SISMIOP -> Register -> Proses Selesai

SALINAN/SKNJOP 1 JAM, MUTASI LAINNYA 7 HARI KERJA SEJAK BERKAS DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

PETUGAS LAYANAN DAN INFORMASI PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI CP.081336488303 ATAS NAMA SAMADIKUN S,AP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd@lumajangkab.go.id