Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Fotocopy E-KTP

  1. Menerima permohonan pemeriksaan hewan kesayangan, ternak besar, ternak kecil dan unggas, menghubungi via telpon, datang ke puskeswan.
  2. Mencatat data peternak dan ternaknya
  3. Melakukan anamnesa (Tanya jawab kepada pemilik ternak/hewan kesayangan)
  4. Melakukan pemeriksaan fisik ternak/hewan kesayangan
  5. Melakukan advis/tindakan/terapi/pemberian resep terhadap ternak/hewan kesayangan

-

-

-

a. Secara tertulis melalui kotak pengaduan. Menulis keluhan, kritik atau saran pada kertas pengaduan yang disediakan kemudian dimasukkan kedalam kotak pengaduan

b. Melalui aplikasi lapor bagi masyarakat dapat mengunduhnya di playstore (Android) , menginstal dan di halaman depan aplikasi lapor terdapat kolom aduan ketik instansi yang ingin diadukan kemudian masyarakat dapat langsung menuliskan perihal aduan kemudian mengirim dengan menekan tombol kirim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"