Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Surat permohonan pembetulan sppt
  2. Fotocofy ktp/ surat ket. Desa ( stempel ttd kepala desa basah )
  3. Mengisi spop ( u/ data tanah )
  4. Mengisi lspop ( u/ data bangunan )
  5. Surat tanda terima setoran ( stts ) tahun sebelumnya/ kondisional bisa dilihat di aplikasi
  6. Surat pemberitahuan pajak terutang (sppt) asli tahun terbaru yang akan dibetulkan
  7. Jika pembetulan luas harus dilampirkan bukti kepemilikan ( sertifikat, akte jual beli, akte hibah, pembagian hak bersama / letter c yang distempel dan ttd basah kepala desa )

  1. Mengisi SPOP/LSPOP, Form Permohonan -> SISMIOP -> Register -> Proses Selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pembetulan SPPT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store