Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. • Foto Copy KTP Pelapor
  3. • Foto Copy KK dan KTP Orang yg meninggal
  4. • Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di rumah sakit
  5. • Surat Keterangan Kematian dari RT / RW apabila meninggal dirumah/ lainnya

  1. • Pelapor datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke Pelapor
  3. • Petugas menginput berkas di aplikasi SIMP4S
  4. • Petugas mencetak Surat Keterangan Kematian untuk di tandatangani Lurah
  5. • Petugas menyerahkan Surat Keterangan kematian Kepada Pelapor
  6. • Pelapor membawa surat keterangan kematian ke Kantor Catatan Sipil untuk dibuatkan Akte Kematian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1.Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-432753

b. Email : degayu@pekalongankota.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"