Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Pernyataan Kematian yang dibuat Ketua RT
  4. Membawa Fotocopy KTP Pelapor
  5. Membawa Fotocopy KTP - 2 (dua) orang saksi

  1. Datanglah ke Kantor Keluarahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Datang langsung ke Kantor Kelurahan Degayu
Telp.      : (0285) 432753
Wmail   : kelurahandegayu@gmailcom
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kematian"